Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka PPDT, Gubernur bertugas: a. memberikan data dan informasi mengenai daerah tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri; b. merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam skala provinsi; c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d. melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi.
Koreksi Anda