Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri berwenang: a. MENETAPKAN skema perencanaan PPDT dalam skala nasional dan MENETAPKAN pedoman perencanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; b. MENETAPKAN skema pendanaan untuk PPDT dalam skala nasional dan MENETAPKAN pedoman pendanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten; c. melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan d. melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah.
Koreksi Anda