Koreksi Pasal 24
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri berwenang:
a. MENETAPKAN skema perencanaan PPDT dalam skala nasional dan MENETAPKAN pedoman perencanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
b. MENETAPKAN skema pendanaan untuk PPDT dalam skala nasional dan MENETAPKAN pedoman pendanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
c. melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
d. melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah.
Koreksi Anda
