Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka PPDT, Menteri bertugas: a. mengidentifikasi daerah tertinggal; b. merumuskan indikator serta sub-indikator daerah tertinggal; c. melakukan koordinasi perencanaan PPDT; d. melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi antar- kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah; e. mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan f. mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional.
Koreksi Anda