Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di tingkat nasional dengan menteri/pimpinan lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. (2) Gubernur mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT pada tingkat provinsi dengan Pemerintah Kabupaten tertinggal di wilayahnya, dan melaporkannya kepada Pemerintah melalui Menteri. (3) Bupati mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT pada tingkat kabupaten dengan Gubernur dan melaporkannya kepada Menteri melalui Gubernur.
Koreksi Anda