Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun oleh Pemerintah Kabupaten dengan memerhatikan STRADA- PPDT Kabupaten dan STRANAS-PPDT. (2) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten. (3) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati.
Koreksi Anda