Koreksi Pasal 17
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun oleh Pemerintah Kabupaten dengan memerhatikan STRADA- PPDT Kabupaten dan STRANAS-PPDT.
(2) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
(3) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati.
Koreksi Anda
