Koreksi Pasal 16
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
(2) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati.
Koreksi Anda
