Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT. (2) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati.
Koreksi Anda