Koreksi Pasal 15
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri atas:
a. STRADA-PPDT Kabupaten; dan
b. RAD-PPDT Kabupaten.
Koreksi Anda
