Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada STRADA- PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT. (2) Penyusunan RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT. (3) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi. (4) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.
Koreksi Anda