Koreksi Pasal 14
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada STRADA- PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2) Penyusunan RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT.
(3) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi.
(4) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.
Koreksi Anda
