Koreksi Pasal 13
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur.
Koreksi Anda
