Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT. (2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur.
Koreksi Anda