Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan PPDT di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdiri atas: a. STRADA-PPDT Provinsi; dan b. RAD-PPDT Provinsi.
Koreksi Anda