Koreksi Pasal 10
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun dengan berpedoman pada RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam Peraturan PRESIDEN.
(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis kementerian/lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT.
Koreksi Anda
