Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Perencanaan PPDT di tingkat nasional disusun oleh Pemerintah. (3) Perencanaan PPDT di tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan Pemerintah. (4) Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten disusun oleh Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda