Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; PRESIDEN dapat MENETAPKAN Daerah Tertinggal baru. (2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda