Koreksi Pasal 6
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(3) Penetapan Daerah Tertinggal secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
