Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. (2) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda