Koreksi Pasal 5
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(2) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
