Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan prioritas perencanaan PPDT.
Koreksi Anda