Koreksi Pasal 3
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan mengenai PPDT meliputi:
a. kriteria dan penetapan daerah tertinggal;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi;
e. pendanaan; dan
f. peran serta masyarakat dan pelaku usaha.
Koreksi Anda
