Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan mengenai PPDT meliputi: a. kriteria dan penetapan daerah tertinggal; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; e. pendanaan; dan f. peran serta masyarakat dan pelaku usaha.
Koreksi Anda