Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDT bertujuan untuk: a. mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional; b. mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal; c. meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan d. menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT. (2) PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
Koreksi Anda