Koreksi Pasal 1
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
2. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
3. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
4. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.
7. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi, adalah dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
11. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
12. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
13. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan
STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
14. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.
15. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Provinsi.
18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Kabupaten.
19. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
20. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
21. Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan agar pelaksanaan PDT tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan.
22. Evaluasi adalah kegiatan yang membandingkan antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan standar yang telah ditetapkan.
23. Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
24. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
