Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7C

PP Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai tugas: a. menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian; b. menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional; c. melaksanakan kegiatan ujian; d. mengawasi pelaksanaan ujian; e. menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan f. melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.
Koreksi Anda