Koreksi Pasal 7B
PP Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Materi Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
(2) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi Bidang maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Dalam hal jabatan fungsional belum ditetapkan instansi pembinanya, penyusunan materi Tes Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda
