Koreksi Pasal 34
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan biaya dapat dicairkan oleh pemegang IUP atau IUPK setelah
epkumham.go
mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
