Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.
Koreksi Anda