Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan reklamasi secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. epkumham.go
Koreksi Anda