Koreksi Pasal 16
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2) Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
