Koreksi Pasal 6
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
epkumham.go
(3) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan:
a. prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
c. kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
