Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda