Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan penundaan penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian atau seluruhnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk pertambangan.
Koreksi Anda