Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 78 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II.
Koreksi Anda