Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 78 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASSET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda