Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan perangkat provinsi baru, dilaksanakan oleh penjabat gubernur dan difasilitasi oleh Menteri bersama gubernur provinsi induk. (2) Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru, dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan difasilitasi oleh gubernur bersama dengan bupati induk.
Koreksi Anda