Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi provinsi yang memiliki status istimewa dan/atau diberikan otonomi khusus, dalam pembentukan daerah selain ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini juga berpedoman . . . berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang memberikan status istimewa dan/atau otonomi khusus.
Koreksi Anda