Koreksi Pasal 27
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dana perimbangan bagi daerah otonom baru diperhitungkan setelah UNDANG-UNDANG pembentukannya ditetapkan.
(2) Perhitungan dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah data kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah otonom baru tersedia secara lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, besaran dana perimbangan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai dari daerah induk.
Koreksi Anda
