Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan dalam rangka pembentukan provinsi dibebankan pada APBD provinsi induk dan APBD kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon provinsi. (2) Dana . . . (2) Dana yang diperlukan dalam rangka pembentukan kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota induk dan APBD provinsi. (3) Dana yang diperlukan dalam rangka penghapusan dan penggabungan daerah dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda