Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap daerah otonom baru sejak peresmian daerah dan pelantikan pejabat kepala daerah. (2) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyusunan perangkat daerah; b. pengisian personil; c. pengisian keanggotaan DPRD; d. penyusunan APBD; e. pemberian . . . e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi; f. pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen; g. penyusunan rencana umum tata ruang daerah; dan h. dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah. (3) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak peresmian, untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri bersama gubernur provinsi induk dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur bersama bupati kabupaten induk. (4) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen secara bertahap dan terpadu.
Koreksi Anda