Koreksi Pasal 20
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada
berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.
(2) Dalam hal PRESIDEN menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan daerah.
Koreksi Anda
