Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD. (2) Dalam hal PRESIDEN menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan daerah.
Koreksi Anda