Koreksi Pasal 13
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah, kantor DPRD, dan kantor perangkat daerah yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Bangunan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada dalam wilayah calon daerah.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki pemerintah daerah dengan bukti kepemilikan yang sah.
Koreksi Anda
