Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk: a. pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota; b. pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan c. pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
Koreksi Anda