Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; b. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi . . . provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; c. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan e. Rekomendasi Menteri. (2) Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi: a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan e. Rekomendasi Menteri. (3) Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat. (4) Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/ kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda