Koreksi Pasal 5
PP Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
b. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi . . .
provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;
c. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan
e. Rekomendasi Menteri.
(2) Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan
e. Rekomendasi Menteri.
(3) Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.
(4) Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/ kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
