Koreksi Pasal 4
PP Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4204) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
