Koreksi Pasal 3
PP Nomor 78 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK MANTAN PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Dasar pensiun bagi Janda/Dudanya atau anak mantan Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
