Koreksi Pasal 2
PP Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PT BANK BUKOPIN TBK
Teks Saat Ini
Penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang
semula sebesar 21,73% (dua puluh satu koma tujuhtiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapanpersen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
Koreksi Anda
