Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bersifat rahasia. (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga. (4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. alasan permintaan; b. jenis data dan informasi yang diminta; dan c. jangka waktu pemenuhan data. (5) Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT.
Koreksi Anda