Koreksi Pasal 18
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:
a. mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme;
b. menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan
c. menentukan arah kebijakan.
Koreksi Anda
