Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme. (3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda