Koreksi Pasal 16
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.
(3) Hasil pengembangan kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT.
Koreksi Anda
