Koreksi Pasal 15
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
a. merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
b. memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan
c. studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.
Koreksi Anda
