Koreksi Pasal 13
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
(2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. standar minimum pengamanan;
b. kriteria dan parameter; dan
c. evaluasi.
(4) BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
