Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit: a. identitas; b. tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme; c. hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan; d. kecenderungan untuk bergabung dalam jaringan/kelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan e. rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Koreksi Anda