Koreksi Pasal 54
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit:
a. identitas;
b. tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c. hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan;
d. kecenderungan untuk bergabung dalam jaringan/kelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan
e. rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Koreksi Anda
