Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
Koreksi Anda